You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pergub RPRTA Untuk Atur Fungsi dan Pengelolaan
.
photo doc - Beritajakarta.id

Pergub RPTRA Atur Fungsi dan Pengelolaan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerbitkan payung hukum untuk Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dalam waktu dekat.

Jadi memang harus ada payung hukumnya untuk mengatur fungsi dan pengelolaan RPTRA

Di dalam payung hukum itu akan diatur mengenai fungsi dan pengelolaan RPTRA di Ibukota.

Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) Bidang Kesejahteraan Rakyat DKI Jakarta, Fatahillah mengatakan, jumlah RPTRA di Ibukota terus bertambah. Dana untuk pembangunannya sendiri tidak hanya berasal dari APBD, tapi juga berasal dari Corporate Social Responsibility  (CSR).

RPTRA Diusulkan Jadi Program Nasional

"Jadi memang harus ada payung hukumnya untuk mengatur fungsi dan pengelolaan RPTRA," ujarnya, Rabu (7/6).

Fatahillah menilai, saat ini keberadaan RPTRA sangat diminati masyarakat. Sehingga harus ada payung hukum tetap untuk mengatur hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan di area RPTRA.

"Masyarakat sering melakukan berbagai kegiatan di RPTRA. Maka dari itu akan dibuatkan pergub," ucapnya.

Ia melanjutkan, di dalam pergub juga akan diatur mengenai peran dari camat, lurah, serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam RPTRA. Leading sector terkait RPTRA sendiri telah ditunjuk Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2092 personDessy Suciati
  2. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2086 personNurito
  3. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1145 personNurito
  4. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye976 personAnita Karyati
  5. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye928 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik